Didenda Rp3,2 Miliar oleh Pemprov DKI, Transjakarta Jelaskan Penyebabnya
Bisa Ganggu Kesehatan, Menag Tegaskan Perempuan Tidak Wajib Dikhitan
Lagi, Kemenag Raih 100% Kepatuhan Pelaporan LHKPN